Minggu, 29 April 2012

TATA TERTIB SISWA MANGGALA



I.        Kehadiran

1.         Siswa sudah hadir disekolah minimal 5 menit sebelum bel tanda berbunyi jam pelajaran pertama dimulai.
2.         Siswa yang terlambat 10 menit masuk kelas tidak diperkenankan masuk tanpa adanya surat izin dari guru piket. (R)
3.         Siswa yang terlambat masuk 20 menit tidak diizinkan mengikuti pelajaran pada  mata pelajaran tersebut dan kepadanya diberikan sangsi oleh guru piket. (R)
4.         Siswa/ siswi yang masuk kelas pada jam pelajaran tertentu atau  bolos pada jam pelajaran lainya, dinyatakan alfa. (S)
5.         Siswa yang terlambat 3 x berturut-turut dalam satu minggu akan menerima sangsi dari manajemen sekolah berupa teguran lisan dan tertulis. (S)
6.         Siswa yang tidak hadir karena
a.    Sakit; orang tua atau keluarga harus memberitahukan kepada pihak sekolah melalui telepon atau surat disertai surat keterang dari dokter apabila sakit 2 hari berturut-turut. (S)
b.    Berhalangan hadir tanpa keterangan dinyatakan alpa. (S)
7.         Tidak hadir 2 hari berturut-turut atau lebih 3 hari dari seminggu tanpa alasan yang dibenarkan menurut tata tertib siswa akan menerima panggilan untuk disampaikan kepada orang tua. (S)
8.         Siswa tidak diperkenankan meninggalkan ruang kelas pada saat jam pelajaran berlangsung tanpa seizing guru mata pelajaran dan guru piket. (R)
9.         Siswa tidak diperkenankan meninggalkan ruang kelas pada saat pergantian jam pelajaran tanpa seizing guru piket. (R)
10.     Siswa tidak diperkenankan meninggalkan lingkungan sekolah selama KBM tanpa izin dari guru piket. (R)
11.     Siswa yang memohon izin meninggalkan lingkungan sekolah pada saat KBM sedang berlangsung sampai dengan berakhirnya jam pelajaran sekolah harus membawa izin guru piket dan ditandatangani kepala sekolah dan diserahkan kembali pada guru piket pada saat siswa kembali lagi ke sekolah pada hari berikutnya. (S)
12.     Siswa yang sengaja membolos atau keluar kelas atau lingkungan sekolah baik atas kehendak sendiri atau ajakan siswa lain akan dikenakan sangsi tata tertib. (S)

II.     Seragam

a.         Senin
1.    Memakai pakaian segaram batik sekolah (S)
2.    Khusus untuk Paskibra dan Perangkat Upacara Bendera lainnya memakai pakaian seragam putih-putih. (S)

b.        Selasa sampai dengan Jum’at :
1.    SMP Celana / maksi warna biru tua + baju putih + kerudung putih + sepatu hitam (S)
2.    SMA Celana / maksi warna abu tua + baju putih +  kerudung putih + sepatu hitam (S)
3.    Pada jam pelajaran olah raga semua siswa / siswi diwajibkan memakai pakai seragam olah raga sekolah. (R)
 
c.         Sabtu.
Seluruh siswa/siswi memakai pakaian bebas, bersih dan rapih.


III.  Model

a.         SMP

1.    Kemeja lengan panjang warna putih ukuran standar (tidak ketat dan tidak pendek) dengan memakai atribut sekolah. (S)
2.    Celana panjang/maksi atau rok panjang warna biru tua (tidak ketat dan ukuran standar) (S)

b.        SMA

1. Kemeja lengan panjang warna putih ukuran standar (tidak ketat dan tidak pendek) dengan memakai atribut sekolah. (S)
2.    Celana panjang/maksi atau rok panjang  warna abu tua (tidak ketat) (S)

IV.  Keamanan dan Ketertiban
a.         Larangan

1.      Membawa senjata tajam / tumpul dalam bentuk apapun apalagi senjata api (B)
2.      Membawa obat-obatan terlarang / Pisikotropika (B)
3.      Merokok / membawa rokok baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah selama memakai atribut sekolah. (B)
4.      Mencorat coret, mengotori dan merusak pasilitas sekolah (B)
5.      Mengadakan kegiatan dilingkungan sekolah di luar kegiatan KBM tanpa ada koordinasi / izin dari pihak sekolah. (S)
6.      Membawa gambar / foto / VCD porno dan yang lainnya yang berbau pornografi. (B)
7.      Tidak diperbolehkan membawa hand phone. (S)
8.      Dilarang membawa atau menggunakan benda-benda / peralatan yang tidak ada hubungannya dengan tugas sekolah atau KBM di sekolah. (S)
9.      Siswa putra tidak diperbolehkan memakai perhiasan selayaknya dipakai wanita (kalung, gelang, cincin dan aksesoris lainnya). (S)
10.  Siswa putra tidak dibenarkan berambut gondrong (lebih dari 4 cm), mengecat / mewarnai rambut / gaya yang menyerupai gang / band. (B)
11.  Siswi putri tidak diperbolehkan memakai make up / aksesoris yang berlebihan / mengecat / mewarnai rambut. (S)
12.  Siswi tidak diperbolehkan memakai perhiasan berharga seperti, kalung, cincin, dan gelang yang berlebihan / mencolok. (S)
13.  Siswa dan siswi tidak diperkenankan memelihara dan  mewarnai kuku. (R)
14.  Siswa putri tidak boleh memakai anting lebih dari satu pasang dan ditempatkan di tempat yang wajar. (S)
15.  Siswa/siswi dilarang memakai jaket dan sejenisnya diwaktu pelajaran berlangsung. (R)
16.  Siswa / siswi wajib meninggalkan kelas atau sekolah setelah KBM berlangsung. (S)

 b.      Kewajiban

1.      Siswa / siswi wajib menjaga / memelihara kebersihan ruang kelas, pasilitas dan lingkungan sekolah. (S)
2.      Siswa / siswi wajib memelihara norma-norma agama, adat dan kesusilaan yang berlaku di sekolah, pesantren dan masyarakat. (S)
3.      Siswa / siswi wajib memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan, dengan bersih dan rapih (memakai dasi, baju dimasukan dan ikat pinggang warna gelap - putra). (S)
4.      Siswa/siswi wajib mengikuti upacara bendera setiap  hari senin/ hari-hari lain yang diwajibkan dengan memakai seragam lengkap. (R)
5.      Siswa/siswi diwajibkan mengikuti kegiatan-kegiatan yang diprogramkan oleh sekolah dan OSIS (KPD ; Marching Band, Marawis, Paskibra, Theater, Qiro’at). (S)
6.      Siswa / siswi diwajibkan menjalin ukhuwah / persaudaraan diantara sesama siswa, warga sekolah, masyarakat dan pelajar lainnya. (R)
7.      Apabila terjadi perselisihan atau perkelahian diantara sesama siswa dan antara siswa dengan warga sekolah lainnya harus diselesaikan secara kekeluargaan dan kepada pihak yang berselisih wajib mematuhi apapun keputusan / kebijakan pihak sekolah atas hal tersebut tanpa melibatkan pihak lain. (B)

V.     Ketentuan Khusus

1.         Ketua kelas memimpin doa sebelum pelajaran pada jam pertama dimulai dan diakhir pelajaran terakhir sebelum pulang. (R)
2.         Menyiapkan dan memberikan salam pada setiap pergantian guru mata pelajaran. (R)
3.         Piket kelas dianjurkan sudah menyelesaikan tugas piketnya 10 menit sebelum bel tanda masuk pada jam pelajaran pertama dimulai dan 10 menit sesudah jam pelajaran terakhir. (S)
4.         Siswa/siswi wajib mengucapkan salam setiap bertemu dewan guru, kepala sekolah dan seluruh civitas sekolah lainnya. (R)
5.         Siswa / siswi tidak diperkenankan membawa makanan kedalam kelas. (S)
6.         Adminstrasi keuangan sekolah harus sudah dilunasi paling lambat tanggal 10 setiap bulannya dan administrasi yang lainya harus dilunasi sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan oleh sekolah. (S)
7.         Setiap hari sabtu seluruh siswa wajib melaksanakan kebersihan sekolah dan lingkungan sekolah. (S)
8.         Sekolah tidak bertanggung jawab jika terjadi kehilangan barang-barang milik siswa/siswi  
9.         Siswa/ siswi yang membawa kendaraan bermotor, sebelum masuk kelas, kunci kendaraanya harus dititipkan ke staff/ TU.


VI.  Sanksi-sanksi

1.         Setiap pelanggaran atas poin-poin tata tertib di atas, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, setiap siswa/siswi dapat dikenakan sangsi-sangsi sebagai berikut :

a.      Ringan (R) :
-       Teguran lisan
-       Teguran tertulis
-       Tidak boleh mengikuti pelajaran
-       Bending, push up sebanyak 10 x


b.        Sedang (S) :
-       Teguran lisan
-       Teguran tertulis
-       Tidak boleh ikut pelajaran
-       Membersihkan ruangan kelas, halaman kelas dan WC


c.         Berat (B) :
-       Teguran tertulis
-       Tidak boleh ikut pelajaran
-       Membersihkan seluruh ruangan kelas, seluruh halaman sekolah, pesantren, seluruh WC. 
-       Pemanggilan orang tua.
-       Sangsi administratif dikeluarkan dari sekolah

d.        Dalam hal pelanggaran ketertiban dan keaman khusus dalam tindakan kriminal / penyalahgunaan narkoba / psikotropika pihak sekolah berhak melimpahkan kepada pihak yang berwajib.

VII.        Pelaksana Sanksi
Sanksi kepada siswa / siswi yang melanggar point-point tata tertib di atas, dapat diberikan oleh :
1.    Kepala sekolah
2.    Wakil kepala sekolah
3.    Wali kelas
4.    Guru piket
5.    Bapak / ibu guru
Baik secara perorangan atau bersama-sama.

             Maruyung,  12 Juli 2010
                      Kepala Sekolah
                 SMP MANGGALA


      Elim Halimatusa’diyah, S.Ag.

 Mengetahui,          
Yayasan Manggala Putera





H. A. Luthfi Imron, S.HI, M.MPd
Ketua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar