Minggu, 29 April 2012

TATA TERTIB GURU DAN PEGAWAI MANGGALA


I.         PENDAHULUAN
Tata tertib dibuat dengan tujuan agar menjadi pedoman bagi guru dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan kewajibannya selaku pengajar dan pendidik di lembaga Pendidikan yang berada di bawah naungan Yayasan Manggala Putera  agar menjadi insan mulia demi mewujudkan generasi robbani yaitu generasi yang senantiasa menitik beratkan segala sesuatu kepada Tuhan sang pencipta, dan generasi yang senantiasa belajar dan mengajar.

II.      TUGAS  DAN TANGGUNG JAWAB GURU
        Guru bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dengan tugas utama melaksanakan kegiatan pembelajaran secara efektif dan efisien. Tugas dan tanggung jawab seorang guru meliputi :
       Tugas dan Tanggung Jawab Guru tersebut antara lain :
1.               Menyusun Program Pembelajaran ( Prota, Promes, Pemetaan SK/KD, RPP ).
2.               Menyusun Silabus Pembelajaran.
3.               Melaksanakan Program Pembelajaran.
4.               Melaksanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran (Ulhar, UTS, UAS) dan bertanggung jawab atas pencapaian target kurikulum.
5.               Mengisi daftar nilai siswa.
6.               Mengadakan pengembangan setiap bidang pembelajaran yang menjadi tangung jawabnya.
7.               Membuat analisis hasil ulangan harian yang telah dilakukan.
8.               Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
9.               Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pembelajaran.
10.           Membuat dan menyusun lembar kerja untuk mata pelajaran yang memerlukan lembar kerja.
11.           Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar masing-masing siswa.
12.           Mencatat/ mengisi buku kegiatan kelas, buku jurnal kelas setiap selesai pembelajaran.
13.           Menyelesaikan sendiri masalah siswa dalam hubungannya dengan mata pelajaran yang diampunya.
14.           Menyampaikan kepada Wali Kelas tentang masalah-masalah siswa yang bersifat khusus. 
15.           Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses kegiatan belajar mengajar.
16.           Menumbuhkembangkan sikap menghargai karya seni.
17.           Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum.

III.   KEWAJIBAN
Di samping tugas dan tanggung jawab yang diembannya, guru harus menyadari bahwa pendidikan adalah Amanah yang akan dipertanggung jawabkan kepada Allah SWT, Orang Tua Siswa, Tanah Air, Bangsa dan Negara sehingga guru memiliki kewajiban sebagai berikut:
1.   Menjaga kode etik keguruan.
2.   Menghadiri rapat-rapat dinas yang diadakan sekolah/ Yayasan.
3.   Membimbing peserta didik seutuhnya.
4.   Hadir 10 menit sebelum KBM dimulai bagi guru dan 15 menit  sebelum  KBM dimulai bagi Guru Piket, Wakasek dan Staf.
5 .  Mengenakan seragam guru yang telah ditentukan (Khusus Ibu Guru menggunakan Rok/ tidak menggunakan celana panjang pada saat mengajar serta menggenakan jilbab resmi, bukan jilbab kaos langsungan)
      a.  Senin – Kamis       : kemeja atau jas (baju resmi untuk mengajar)
      b. Jum’at                    : Baju koko/ Taqwa
      c. Sabtu                      : Batik
6.   Bersepatu dan kaos kaki.
8.   Mengisi dan menandatangani daftar hadir.
9.   Masuk dan keluar kelas tepat waktu (sesuai jam pelajaran).
10. Memberitahukan kepada Kepala Sekolah sehari sebelumnya bila berhalangan hadir dan Menyiapkan tugas untuk siswa.
11. Menyiapkan program pembelajaran pada awal tahun pelajaran.
12. Menyerahkan perangkat pembelajaran pada setiap semester dan akhir tahun
      pelajaran.
13. Membantu menegakkan disiplin sekolah.
14. Peduli terhadap kebersihan, ketertiban, dan keindahan lingkungan sekolah.
15. Menjalin hubungan kekeluargaan sesama warga sekolah.
16. Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi.
17. Siap melaksanakan tugas yang diberikan oleh Kepala sekolah.
18. Memberi laporan pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala
      Sekolah.
19. Mengikuti Up-Grading guru setiap 2 pekan sekali.

IV. TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN

a.      Kepala Sekolah  
1.      Bertanggung jawab akan suksesnya program pembelajaran.
2.      Menyusun program tahunan.
3.      Kegiatan keluar : perijinan, lobbying ke tokoh.
4.      Melakukan pengawasan dan mengontrol aktifitas Staff, Karyawan dan tenaga pendidik serta menangani semua komponen perangkat petugas admimistrasi apabila tidak melaksanakan tugas dengan baik.
5.      Merekap, menganalisa dan membuat grafik kehadiran Guru serta memberi penilaian/tindakan korektif terhadap hasil absensi kehadiran Guru minimal dua Minggu sekali.
6.      Merekap, menganalisa, dan membuat grafik kehadiran Murid serta memberikan penilaian/tindakan korektif  hasil absensi Siswa yang diterima dari Guru MP minimal dua minggu sekali.
7.      Menyerahkan laporan kepada Ketua Yayasan secara periodik sebulan sekali.

b.  Wakil Kepala sekolah 
a.   Tugas wakil kepala sekolah adalah membantu tugas Kepala Sekolah dan dalam hal tertentu,  diantaranya :
1.      Membantu Kepala Sekolah dalam menyusun program tahunan.
2.      Membantu Kepala Sekolah dalam mengelola kurikulum sekolah.
3.      Membantu Kepala Sekolah untuk menertibkan administrasi.
4.      Membantu Kepala Sekolah dalam mendata inventaris.
b.  mewakili Kepala Sekolah baik ke dalam maupun ke luar bila kepala sekolah berhalangan.

Mengingat tugas-tugas tersebut sangat komplek, maka dipandang perlu dibentuk urusan-urusan agar tugas tersebut cepat tertanganani urusan-uusan itu meliputi :

A. Urusan kurikulum
  1. Ditangani oleh seorang guru bidang studi, yang dinilai lebih menguasahi segi tehnis edukatif.
  2. Ruang lingkup pekerjaannya adalah membantu kepala sekolah dalam pengurusan kegiatan proses belajar mengajar baik intrakulikuler, kokurikuler, maupun kegiatan pengembangan kemampuan guru melalui supervise dalam kerja (In service and on service training).
  3. Menyusun dan menjabarkan Kalender Pendidikan
  4. Menyusun Pembagian Tugas Guru dan Jadwal Pelajaran
  5. Mengatur Penyusunan PRogram Pengajaran (Program Semester, Program Satuan Pelajaran, dan Persiapan Mengajar, Penjabaran dan Penyesuaian Kurikulum)
  6. Mengatur pelaksanaan program penilaian Kriteria Kenaikan Kelas, Kriteria Kelulusan dan Laporan Kemajuan Belajar Siswa serta pembagian Raport dan STTB
  7. Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
  8. Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
  9. Mengatur Pengembangan MGMP dan Koordinator mata pelajaran
  10. Mengatur Mutasi Siswa
  11. Melaksanakan supervisi administrasi dan akademis
  12. Menyusun Laporan

B. Urusan Kesiswaan
  1. Ditangani oleh guru BP/BK atau guru bidang studi.
  2. Ruang lingkup pekerjaan adalah membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan :
a.       Pembinaan OSIS.
b.      Bimbingan penyuluhan/bimbingan karier (BP/BK).
c.       Penyusunan alat penilaian.
d.      Usaha kegiatan sekolah dan kesejahteraan.
e.       Mengatur pelaksanaan Bimbingan Konseling
f.       Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 7K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kesehatan dan Kerindangan)
g.      Mengatur dan membina program kegiatan OSIS meliputi: Kepramukaan, Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Patroli Keamanan Sekolah (PKS) Paskibra
h.      Mengatur pelaksanaan Kurikuler dan Ekstra Kurikuler.
i.        Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa teladan sekolah.
j.        Menyelenggarakan Cerdas Cermat, Olah Raga Prestasi.
k.      Menyeleksi calon untuk diusulkan mendapat beasiswa.
 
C. Urusan hubungan dengan masyarakat
1. Ditangani oleh guru bidang studi yang supel dan komunikatif.
2. Ruang lingkup pekerjaannya adalah membantu kepala sekolah dalam kegiat
a.       Memberikan penjelasan tentang kebijaksanaan sekolah, situasi dan perkembangan sekolah.
b.      Menampung saran-saran dan pendapat masyarakat untuk memajukan sekolah.
c.       Membantu mewujudkan pekerjaan dengan lembaga yang berhubungan dengan usaha dan kegiatan pengabdian masyarakat.
d.      Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan komite dan peran komite
e.       Menyelenggarakan bakti social, karyawisata
f.       Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan di sekolah (gebyar seni)
g.      Menyusun laporan

D. Urusan tata usaha
1. ditangani oleh tata usaha sekolah.
2.  ruang lingkup pekerjaannya adalah membantu kepala sekolah dalam menangani pengaturan :
a. Kepegawaian/personalia.
b. Peralatan pengajaran.
c. Pememliharaan gedung dan perlengkapan sekolah serta perpustakaan
d. sekolah dan keuangan.

E. Urusan Sarana dan Prasarana
  1. Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar
2.    Merencanakan program pengadaannya
  1. Mengatur pemanfaatan Sarana Prasarana
4.       Mengelola perawatan, perbaikan dan pengisian
5.       Mengatur pembakuannya
6.       Menyusun laporan

    d. Guru BP:          
1.      Merekap dan menganalisis surat-surat Izin masuk/tidak masuk jam pelajaran dan surat izin pulang dari Staff untuk bahan tindak lanjut dan diberi tindakan/penilaian atau kesimpulan. Secara rutin satu minggu sekali.
2.      Berkonsultasi dengan kepala dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan siswa yang kurang aktif belajar/sering alfa.
3.      Berkoordinasi dengan Wali Kelas, Guru Piket dan Guru MP dalam menyelesaikan masalah/problem Siswa.

  d. Guru Piket:
1.      Mengabsen Siswa ke setiap Kelas dan Guru.
2.      Melayani, menangani Siswa yang izin masuk/izin tidak masuk.  
3.      Menangani Siswa yang mengalami masalah sakit dan lain sebagainya.
4.      Menanggulangi Guru bidang studi yang tidak hadir dengan memberi pelajaran pada Kelas yang bersangkutan.

e. Wali Kelas
 Tugas pokok dan tanggung jawab Wali Kelas adalah membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.      Menyelenggarakan administrasi kelas yang meliputi : denah tempat duduk siswa, jadwal pelajaran, daftar piket kelas, jurnal kelas, dan tata tertib kelas.
2.      Bertanggung jawab akan terciptanya pembelajaran yang menarik bagi siswa
3.      Membuat buku kegiatan kelas, buku jurnal kelas.
4.      Mendata dan merekapitulasi kehadiran siswa di kelasnya.
5.      Pengisian daftar kumpulan nilai siswa (legger).
6.      Pencatatan mutasi siswa
7.      Pengisian buku laporan hasil belajar siswa.
8.      Pembagian buku laporan hasil belajar siswa.
9.      Mendata perkembangan fisik dan non fisik siswa dikelasnya
10.  Membimbing sholat dhuha dan muroja’ah hafalan surat pendek, hadist dan do’a di kelasnya
11.  Merekap dan menganalisis surat, surat Izin masuk/tidak masuk jam pelajaran dan surat izin pulang untuk bahan tindak lanjut dan diberi tindakan/ penilaian atau kesimpulan dilaksanakan minimal seminggu sekali.
12.  Berkonsultasi dengan Kepala dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi Siswa.
13.  Berkoordinasi dengan BP dan Guru MP dalam menyelesaikan masalah Siswa.
 
V. LARANGAN :
  1. Dilarang meninggalkan kelas pada waktu mengajar, tanpa seizin atasan.
  2. Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat sekolah.
  3. Mempercepat pulang siswa sebelum waktunya tanpa seizin Kasek/Wakasek.
  4. Melakukan Kutipan Uang kepada siswa tanpa sepengetahuan dan koordinasi   dengan Kasek/Wakasek
  5. Menindak siswa di luar batas pembinaan pendidikan.
  6. Pada saat KBM tidak diperkenankan:
a. Menerima panggilan telepon/ mengaktifkan HP/ SMS.
b. Berjualan atau menawarkan barang dagangan.
c. Menyuruh siswa meninggalkan kelas untuk keperluan lain seperti fotokopi,
    memesan/ membeli makanan, dll.
d. Mengerjakan tugas lain kecuali yang berhubungan dengan KBM.
e. Makan saat mengajar
f.  Tidak merokok di dalam kelas.
    

TATA TERTIB PEGAWAI
SMP – SMA MANGGALA


TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEGAWAI

A. WK KURIKULUM DAN STAF

  1. Memberdayakan tenaga kependidikan  sekolah agar mampu menyediakan dokumen dokumen kurikulum.
  2. Memfasilitasi guru untuk mengembangkan standar kompetensi setiap mata pelajaran.
3.      Memfasilitasi guru untuk menyusun silabus setiap mata pelajaran
  1. Memfasilitasi guru untuk memilih buku sumber yang sesuai untuk setiap mata pelajaran.
  2. Mengarahkan tenaga kependidikan untuk menyusun rencana dan program pelaksanaan kurikulum
  3. Membimbing guru dalam mengembangkan dan memperbaiki proses pembelajaran
7.      Menggali dan memobilisasi sumber daya pendidikan
8.      Mengidentifikasi kebutuhan bagi pengembangan kurikulum lokal
9.      Mengevaluasi pelaksanaan kurikulum
10.  Membantu Kepala Sekolah dalam pembagian tugas mengajar guru
11.  Menyusun kalender pendidikan
12.  Membuat jadwal pembelajaran

B. WK KESISWAAN DAN STAF

1.      Mngelola penerimaan siswa baru
2.      Mengelola pengembangan bakat, minat, kreatifitas dan kemampuan siswa
3.      Mengelola sistem bimbingan dan konseling secara sistematis
4.      Memelihara disiplin siswa
5.      Menyusun tata tertib siswa
6.      Mengupayakan kesiapan belajar siswa ( fisik, mental )
  1. Mengelola sistem pelaporan perkembangan siswa dan mengkoordinasikan studi lanjut
8.      Membina kegiatan kesiswaan
9.      Mengelola kegiatan ekstra kurikuler
10.   Bersama pembina OSIS dan OSIS menyusun program kegiatan kesiswaan

C. WK SARANA PRASARANA DAN STAF

1.      Mengidentifikasi spesifikasi sarana dan prasarana sekolah
2.      Merencanakan kebutuhan sarana prasarana sekolah
  1. Mengelola program perawatan preventif, pemeliharaan, dan perbaikan sarana dan prasarana sekolah
4.      Mengupayakan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana
5.      Mengelola pembelian/pengadaan sarana prasarana sekolah
6.      Mengelola administrasi sarana dan prasarana sekolah
7.      Memonitor dan mengevaluasi pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah
8.   Mengkoordinir pembuatan daftar penambahan/pengurangan Sarana dan Prasarana Sekolah.
 
D. WK HUMAS DAN STAF

1.       Memfasilitasi dan memberdayakan Komite Sekolah sebagai perwujudan  pelibatan masyarakat terhadap perkembangan sekolah
2.       Mencarai dan mengelola dukungan masyarakat ( dana, pemikiran, moral, dan tenaga )
3.       Menyusun rencana dan program pelibatan orang tua siswa dan masyarakat dalam kegiatan pengembangan sekolah
4.       Mempromosikan sekolah kepada masyarakat
5.       Membina kerjasama dengan pemerintah setempat dan lembaga terkait.
6.       Membina hubungan yang harmonis dengan orang tua siswa
7.       Menyelesaikan masalah-maslah administrasi  sekolah yang ada hubungannya dengan pemerintah setempat

E. KOORDINATOR LITBANG DAN STAF

1.         Pengemdangan Sumber Daya Manusia ( Human resources Development)
a.    Memfasilitasi In House Training (Penyusunan Program Kerja Kepala   Sekolah, Program Kerja Wakasek, RAPBS,
b.   Pelatihan dan Lokakarya
c.    Seminar Pendidikan

2.         Penelitian
a.    Meneliti aktifitas sekolah (analisis SWOT)
b.  Mencari alternatif pemecahan masalah

3.         Publikasi dan Dokumentasi
a.  Melaporkan hasil penelitian
b.   Mendokumentasikan hasil penelitian dan segala kegiatan litbang
c.    Mengelola Web Site sekolah bekerjasama dengan OSIS

F. BENDAHARA SEKOLAH

1.         Menyiapkan, mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran pendapatan dan belanja sekolah yang berorientasi pada program pengembangan sekolah secara transparan
2.         Menggali sumber dana dari pemerintah, masyarakat, orang tua siswa dan sumbangan lain yang sah
3.         Mengembangkan kegiatan sekolah yang berorientasi pada income generating activities
4.         Mengelola akuntasi keuangan sekolah
5.         Membuat aplikasi dan proposal untuk mendapatkan dana dari penyandang dana
6.         Melaksanakan pelaporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan sekolah secara akuntabel

G. TATA USAHA

1.         Melaksanakan administrasi sekolah secara terartur dan tertib
2.         Mencatat surat masuk dan keluar secara teratur
3.         Membuat surat surat yang diperlukan sekolah
4.         Menyimpan arsip surat surat dan dokumen sekolah   
5.         Memngerjakan buku induk siswa maupun pegawai sekolah
6.         Membantu WK Sarana prasarana dalam pembelian peralatan dan perlengkapan sekolah
7.         Membantu WK Sarana Prasarana dalam pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.


H. PETUGAS KEBERSIHAN

1.         Menyusun rencana kebutuhan peralatan kebersihan sekolah
2.         Menyusun pembagian tugas kebersihan
3.         Membersihkan tempat/kelas sesuai dengan tugasnya
4.         Menjaga kebersihan sekolah dan lingkungannya
5.         Membantu Wk Sarana prasarana dalam pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah

I. PETUGAS PERPUSTAKAAN

1.         Menata ruangan perpustakaan dengan rapi dan teratur
2.         Mendata jumlah buku perpustakaan
3.         Merencanakan program kegiatan perpustakaan
4.         Mendistribusikan buku buku perpustakaan kepada para siswa
5.         Membukukan keluar masuknya buku perpustakaan
6.         Memlihara keutuhan dan kelengkapan buku perpustakaan

KEWAJIBAN PEGAWAI
  1. Mentaati ketentuan jam kerja, hadir tepat waktu.
  2. Menandatangani daftar hadir/ absensi komputer.
  3. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
  4. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai bidang tugasnya masing-masing.
  5. Dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif.
  6. Berpakaian yang rapi dan sopan sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Menaati perintah kedinasan dari atasannya.
  8. Saling menghormati sesama pegawai dan guru.
  9. Menjaga nama baik profesi dan organisasi sekolah.
  10. Dapat menyimpan rahasia Yayasan/ Sekolah.
  11. Jika tidak masuk kerja harus seizin atasan.

LARANGAN :
  1.   Dilarang meninggalkan tempat tugas tanpa izin atasan.
2.      Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat sekolah.
3.      Dilarang menggunakan barang-barang milik sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa izin Kepala Sekolah.
4.   Tidak merokok.

VI. SANKSI  BAGI  PELANGGAR TATA TERTIB GURU DAN  PEGAWAI
1.      Guru dan Pegawai yang tidak melaksanakan tugas 1 hari dan tidak  menyertakan surat keterangan ( surat dokter bila sakit ) akan mendapat teguran lisan atau tertulis.
2.      Guru dan Pegawai yang sakit 3 hari atau lebih harus menyertakan surat keterangan dari dokter dan diperpanjang seiap 3 hari berikutnya.
3.      Guru dan Pegawai yang berencana izin dari tugas (izin hanya untuk 1 hari), sebelumnya minta izin langsung kepada Kepala Sekolah dengan menyerahkan surat permohonan izin dan melampirkan tugas untuk siswa.
4.      Guru dan Pegawai yang tidak hadir pada hari pertama setelah libur sekolah, akan mendapat teguran lisan maupun tertulis dari Kepala Sekolah, serta harus memberikan jawaban tertulis kepada Kepala Sekolah.
5.      Guru dan Pegawai yang tidak melaksanakan tugas sesuai tupoksi, akan mendapat teguran lisan maupun tertulis dari Kepala Sekolah.
6.      Guru dan Pegawai yang tidak mengikuti upacara bendera rutin hari Senin/ upacara bendera hari – hari besar nasional akan mendapat teguran lisan maupun tertulis dari Kepala Sekolah.
7.      Guru dan Pegawai yang tidak mengenakan pakaian seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) akan mendapat teguran lisan maupun tertulis dari Kepala Sekolah.
8.      Guru dan Pegawai yang datang terlambat /tidak memenuhi kewajiban jam kerja melanggar norma hukum/ HAM, serta memungut uang iuran secara ilegal akan mendapat peringatan keras baik lisan maupun tertulis dari Kepala Sekolah.
9.      Guru dan Pegawai yang menghukum siswa-siswi secara fisik/terror dan dinas akan mendapat teguran lisan maupun tertulis dari Kepala Sekolah.