Minggu, 29 April 2012

TATA TERTIB SANTRI - SANTRIYAT AL-ISTIQOMAH


I.      KEWAJIBAN
Nilai-nilai moral atau etika Pesantren adalah semua nilai etika yang lazim dianggap baik, pantas dan bermoral menurut ajaran Islam, tradisi Pesantren dan moral masyarakat.
  1. Menjalankan dan memelihara Syari'at Islam yang berhaluan faham Ahlus Sunah wal Jama'ah.
  2. Menjaga nama baik almamater Pondok Pesantren, baik di dalam maupun di luar pesantren.
  3. Mentaati tata tertib (Tatib) Pondok Pesantren.
  4. Mentaati dan memelihara nilai-nilai moral/etika Pondok Pesantren.
  5. Mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan di Pondok Pesantren.
  6. Menjaga kebersihan, kerapihan, keindahan, ketertiban, keamanan dan kenyamanan Pondok Pesantren.
  7. Meminta izin setiap akan meninggalkan Pondok Pesantren (bermalam di luar Pondok, pulang, dll) sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Sesepuh Pesantren, dan kembali sesuai dengan izin yang tertulis.

 Kegiatan Pesantren yang diwajibkan antara lain :
  1. Santri/ santriyat diharuskan  mengikuti shalat berjama’ah 5 waktu di Mesjid dengan memakai pakaian taqwa/ kemeja berlengan panjang  warna putih dan kopiah warna putih  (untuk santri) dan memakai mukena  warna putih (untuk santriyat) serta harus sudah berada/ hadir  di dalam Mesjid  5 menit sebelum adzan berkumandang.
  2. Santri/ santriyat diharuskan menghafal ayat- ayat Al-Qur’an yang ditentukan oleh Imam/ Asyatidz yang dilaksanakan setelah Shalat berjama’ah Isya.
  3. Santri/ santriyat diharuskan mengikuti seluruh pengajian Pesantren.
  4. Santri/ santriyat diharuskan sudah berada/ hadir didalam kelas 10 menit sebelum pengajian dimulai dan memakai pakaian taqwa/ kemeja yang sopan, bersih, rapih dan memakai kopiah (untuk santri) dan memakai pakaian kurung/ padang  yang sopan, bersih, rapih dan memakai kerudung warna putih (untuk santriyat)
  5. Santri diharuskan berziarah pada hari Jum’at ke Maqom Muassis Awal Pondok Pesantren Al-Istqomah dan para Masyayikh Baitul Arqom setelah melaksanakan ibadah Shalat Jum’at serta memakai pakaian taqwa/ kemeja berlengan panjang warna putih dan kopiah putih.
  6. Santriyat diharuskan berziarah pada hari Jum’at ke Maqom Muassis Awal Pondok Pesantren Al-Istqomah dan para Masyayikh Baitul Arqom sebelum melaksanakan ibadah Shalat Dzuhur memakai pakaian kurung/ padang berlengan panjang warna putih dan kerudung warna putih.
  7. Santri diharuskan memakai pakaian yang sopan, memakai kopiah  dilingkungan Pesantren/ keluar asrama, tidak berambut gondrong , tidak mewarnai rambut, serta tidak memakai perhiasan yang dipakai santriyat ( anting, gelang, kalung dan cincin)
  8. Santriyat diharuskan memakai pakaian yang sopan dan memakai kerudung dilingkungan Pesantren/ keluar asrama. tidak berambut pendek menyerupai laki-laki,, tidak mewarnai rambut, serta tidak memakai perhiasan yang berlebihan.
  9. Santri/ santriyat diharuskan mengikuti Marhaba dan Mubalighinan setiap malam Jum’at.
  10. Santri/ santriyat diharuskan berbicara Bahasa Arab (pada hari Senin-Jum’at) dan Bahasa Inggris (pada hari Sabtu).
  11. Santri/ santriyat diharuskan berakhlak dan beraqhwal yang baik serta mengucapkan salam setiap bertemu Asyatidz dan Dewan Guru lainya.
  12. Santri/ santriyat diharuskan mengikuti kerja bakti Pesantren.
  13. Santri diharuskan melaksanakan ronda sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  14. Santri/ santriyat diharuskan menyelesaikan administrasi keuangan Pesantren paling lambat tanggal 10 setiap bulannya dan administrasi  lainya yang telah ditetapkan oleh Pesantren.
  15. Santri/ Santriyat diharuskan mengikuti ketentuan/ aturan yang telah ditetapkan oleh Pesantren, Yayasan dan Pengurus Santri/ Santriyat.
  16. Santri/ santriyat diharuskan ikut berpartisipasi menjaga fasilitas Pesantren.
  17. Santri/ santriyat diharuskan mengikuti kegiatan-kegiatan lain yang diwajibkan oleh
    lembaga-lembaga di lingkungan Yayasan Manggala Putera dan Pondok Pesantren Al-Istiqomah.

A.    Asrama
  1. Setiap kamar/ kobong  diharuskan mempunyai jadwal piket serta mempunyai peralatan kebersihan.
  2. Santri/ santriyat diharuskan melaksankan kebersihan setiap pagi dan sore dan menjaga kebersihan kamarnya.
  3. Ketua Kobong wajib mengunci kamarnya setiap waktu sekolah, ngaji dan berjamaah.
  4. Santri/ santriyat diharuskan sudah beristirahat/ tidur paling lambat jam 22.30 WIB.
  5. Santri/ santriyat diharuskan bangun pada jam 03.30 untuk melaksanakan Shalat sunnat Tahajud, tadarus Al-Qur’an di Mesjid serta melaksanakan hafalan/ muthola’ah.

B.     Bahasa
  1. Santri/ santriyat diharuskan mengikuti Kholaqoh yang dilaksanakan oleh Lembaga Bahasa Arab dan Bahasa Inggris.
  2. Santri/ santriyat diharuskan menghafal mufrodat/ vocabulary yang ditempelkan pada madding asrama oleh Lembaga Bahasa.
  3. Santri/ Santriyat diharuskan berbahasa Arab dan Inggris pada waktu yang telah ditentukan.
  4. Santri/ Santriyat diharuskan menjadi Jasus pada santri lainnya.

C.    Kebersihan
  1. Santri/ Santriyat diharuskan menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan Pesantren.
  2. Santri/Santriyat diharuskan menjemur pakaian ditempat yang telah disediakan dengan tertib.
  3. Santri/ santriat diharuskan mengumpulkan pakaiannya yang sudah tidak terpakai  (tidak boleh dibuang kecuali kondisinya sangat rusak itu pun tidak boleh dibuang disembarang tempat)
  4. Santri/ Santriyat diharuskan memelihara tanaman di lingkungan Pesantren.
  5. Santri/ santriyat diharuskan mengikuti kegiatan “Bebersih Bersama” seluruh lingkungan Pesantren yang dilaksanakan setiap Jum’at pagi dan Minggu sore.

II.         LARANGAN

  1. Melanggar atau meninggalkan ajaran Syari'at Islam yang berhaluan faham Ahlus Sunah wal Jama'ah.
  2. Meninggalkan kegiatan-kegiatan yang diwajibkan di Pondok Pesantren.
  3. Mencemarkan nama baik almamater Pondok Pesantren, baik di dalam maupun di luar Pesantren.
  4.  Melanggar nilai-nilai moral atau etika santri seperti berboncengan dengan lawan jenis bukan muhrimnya, berpakaian ketat untuk santriyat, berambut gondrong untuk santri, dan lain-lain.
  5. Tidak diperkenankan keluar komplek Pesantren tanpa ada surat izin yang ditanda tangani oleh Rais/ Raisah dan Pembimbing Asrama serta diharuskan melapor setelah kembali lagi ke asrama.
  6. Tidak diperbolehkan merokok di luar kobong (Santri).
  7.  Tidur larut malam/ bergadang (tidak boleh lebih dari pukul 22.30).
  8.  Menjalin hubungan dengan lawan jenis/ berpacaran.
  9. Melaksanakan kegiatan tanpa diketahui dan disetujui oleh Sesepuh Pesantren.
  10. Mengganggu kebersihan, kerapihan, keindahan, ketertiban, keamanan dan kenyamanan Pondok Pesantren.
  11. Bermalam di luar Pondok Pesantren tanpa seizin Sesepuh Pesantren.
  12. Memiliki tempat tinggal atau berdomisili di luar Pondok Pesantren.
  13. Menggunakan barang-barang inventaris Pesantren, kecuali yang telah ditentukan untuk umum.
  14. Mengotori apalagi merusak fasilitas Pesantren.
  15. Membawa peralatan elektronik seperti, Hand Phone, Tape/ Radio, TV, Kamera digital, Mp3/Mp4 player tanpa seizin Sesepuh Pesantren.
  16.  Dilarang membawa atau menerima tamu ke dalam kobong tanpa sepengetahuan Sesepuh Pesantren dan Pengurus Santri/ Santriyat.
  17. Mengambil manfaat atas barang yang bukan merupakan haknya.

A.    Asrama
  1. Santri/ santriyat tidak diperbolehkan tidur di luar kamarnya.
  2. Santri/ santriyat tidak diperkenankan menaruh lemari ditengah, lemari harus berada dipinggir/ didinding kobong.
  3. Santri/ santriyat tidak diperbolehkan berolah raga dikamar atau dihalaman asrama.
  4. Santri/ Santriyat tidak diperbolehkan menerima tamu di dalam asrama.

B.     Bahasa
  1. Santri/ santriyat tidak diperbolehkan berbicara kotor/ jorok atau menghina teman.
  2. Santri/ santriyat tidak diperkenankan berbicara selain Bahasa Arab dan Inggris di lingkungan Pesantren pada waktu yang telah ditentukan.

C.    Kebersihan
  1. Santri/ santriyat dilarang menulis, corat-coret pada tempat tidur, almari, pintu, dinding / tembok, meja, bangku dll.
  2. Santri/ santriyat dilarang membuang sampah sembarangan.
  3. Santri/ santriyat dilarang merusak tanaman di lingkungan Pesantren dan inventaris Yayasan dan Pesantren.


III.     ATURAN LAIN

         Prosedur perizinan:
1.         Izin pulang dalam 1 bulan hanya di perbolehkan sebanyak 1x maksimal 3 hari.
2.         Izin keluar komplek dalam 1 minggu hanya di perbolehkan sebanyak 1x (diberi waktu maksimal 1 jam).
3.         Mekanisme perizinan melalui Pengurus Santri/ Santriyat dilanjutkan ke Pembimbing Asrama dan disetujui oleh Sesepuh Pesantren.
4.         Sesampai di Pesantren harus melapor kepada petugas perizinan dengan menyerahkan bukti surat izin.
IV.     SANKSI-SANKSI
Setiap pelanggaran atas poin-poin tata tertib di atas, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, setiap santri – santriyat dapat dikenakan sangsi-sangsi sebagai berikut :

A.    Ringan (R) :
  1. Teguran lisan.
  2.  Teguran tertulis.
  3. Menghafal 1 Surat Al-qur’an yang ditetapkan oleh Sesepuh Pesantren.

B.     Sedang (S) :
  1. Teguran lisan.
  2. Teguran tertulis.
  3. Tidak boleh ikut pelajaran.
  4. Menghafal 3 surat Al-Quran yang ditetapkan oleh Sesepuh Pesantren.
  5. Membersihkan asrama, Mesjid, Madrasah, halaman pesantren dan WC.

C.    Berat (B) :
  1. Teguran tertulis.
  2. Tidak boleh ikut pengajian.
  3. Membersihkan seluruh ruangan kamar, seluruh halaman Pesantren, Mesjid dan seluruh WC asrama. 
  4. Pemanggilan Orang Tua.
  5. Sangsi administratif dikeluarkan dari Pesantren.

D. Dalam hal pelanggaran ketertiban dan keamanan khusus dalam tindakan kriminal / penyalahgunaan narkoba / psikotropika pihak Pesantren berhak melimpahkan kepada pihak yang berwajib.

I.       Pelaksana Sanksi
Sanksi kepada santri / santriyat yang melanggar point-point tata tertib di atas, dapat diberikan oleh :
1.      Sesepuh Pesantren
2.      Ketua Yayasan
3.      Pembimbing Asrama
4.      Asyatidz.
5.      Pengurus Santri/ Santriat
Baik secara perorangan atau bersama-sama.

II.    Tingkatan hukuman pelanggaran dan tata cara penyelesaiannya
  1. Tingkatan hukuman dan tata cara penyelesaiannya ditentukan berdasarkan kualitas dan intensitas pelanggaran.
  2. Ketentuan kualitas dan intensitas pelanggaran menjadi wewenang Sesepuh Pesantren dan Ketua Yayasan.

III. Kualifikasi dan Pelaksana  Sanksi – sanksi
  1. Santri/ santriyat yang tidak mengikuti pengajian/ bolos atau tidak hafal materi dikenakan sanksi oleh Asyatidz yang bersangkutan. (Menghafal materi pelajaran dan membersihkan kelas pengajian)
  2. Santri/ santriyat yang tidak melaksankan kewajibanya dalam berbicara Bahasa Arab dan Bahasa Inggris, dikenakan sanksi oleh Lembaga Bahasa (Menghafal 50 mufrodat/ vocabulary dalam 1 hari).
  3. Santri/ santriyat yang melanggar aturan asrama diberikan sanksi oleh Pembimbing Asrama atau Pengurus Santri/ Santriyat yang telah disetujui oleh Sesepuh Pesantren (Membersihkan Asrama dan Wc).
  4. Santri/ santriyat yang mengotori dan merusak fasilitas pesantren akan dikenakan sanksi oleh Asyatidz yang disetujui oleh Sesepuh Pesantren dan Ketua Yayasan. (Membersihkan Asrama, Mesjid, Madrasah, lingkungan Pesantren dan WC)
  5. Santri/ santriyat yang melanggar ke 3x aturan tata tertib dan peraturan asrama akan dikenakan sanksi oleh Sesepuh Pesantren dan Ketua Yayasan.( teguran  lisan, tertulis dan membersihkan Asrama, Mesjid, Madrasah, lingkungan Pesantren dan WC)
  6. Santri/ santriyat yang melanggar tata tertib lebih dari 3x dan membawa obat-obatan/ psikotropika akan dikenakan sanksi oleh Sesepuh Pesantren dan Ketua Yayasan yaitu dikeluarkan dari Pesantren dan Sekolah. 

·         Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diumumkan.
·         Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan maka akan ditinjau kembali dan diadakan perubahan-perubahan semestinya.

Maruyung, April 2012


            Pondok Pesantren                                                                                 Yayasan                        
            AL-ISTIQOMAH                                                                     MANGGALA PUTERA


     KH. Ahmad Fawzy Imron                                                        H. A. Luthfi Imron, S.HI. M.M.Pd
                  Sesepuh                                                                                        Ketua


Menyetujui
Dewan Pembina Yayasan dan Pesantren


Hj. I. Hamidah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar