Kamis, 07 Juni 2012

TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN WAKASEK BIDANG KESISWAAN


TUGAS
1.    Mewakili Kepala Sekolah baik ke dalam maupun ke luar bila Kepala Sekolah berhalangan.
2.    Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan/ OSIS dalam  rangka :
.
a.    Menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS.
b.    Pembinaan OSIS.
c.    Bimbingan Penyuluhan/ Bimbingan Karier (BP/BK).
d.    Penyusunan alat penilaian.
e.    Memelihara disiplin Siswa.
f.     Menyusun Tata Tertib Siswa.
g.    Mengupayakan kesiapan belajar siswa (fisik, mental)
h.    Mengelola sistem pelaporan perkembangan siswa dan mengkoordinasikan studi lanjut.
i.      Usaha Kegiatan Sekolah dan Kesejahteraan.
j.      Mengatur pelaksanaan Bimbingan Konseling.
k.    Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 7K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kesehatan dan Keterbukaan).
l.      Mengatur dan membina program kegiatan OSIS meliputi: Karate, Pencak Silat, Marawis, Marching Band, Paskibra, Theater, Sastra, Seni Rupa, Muaskar dan Manggala Say Hello.
m.   Mengatur pelaksanaan Kurikuler dan Ekstra Kurikuler.
n.    Menyusun dan mengatur pelaksanaan Pemilihan Siswa Teladan Sekolah.
o.    Menyelenggarakan Cerdas Cermat, Olah Raga Prestasi, dll.
p.    Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah.
q.    Melaksanakan pemilihan calon siswa berprestasi dan penerima bea siswa.
r.     Menyusun dan membuat kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru dan pelaksanaan MOS.
s.     Menyusun dan membuat jadwal Kegiatan Akhir Tahun Sekolah.
t.      Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala.

KEWAJIBAN
  1. Kehadiran minimal ≥ 90%.
  2. 15 menit sebelum jam pertama harus sudah hadir di sekolah.
  3. Mentaati ketentuan jam kerja, hadir tepat waktu.
  4. Menandatangani daftar hadir/ absensi komputer.
  5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
  6. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai bidang tugasnya masing-masing.
  7. Dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif.
  8. Berpakaian yang rapi dan sopan sesuai ketentuan yang berlaku.
  9. Menaati perintah kedinasan dari atasannya.
  10. Saling menghormati sesama Pegawai dan Guru.
  11. Menjaga nama baik profesi dan Organisasi Sekolah.
  12. Dapat menyimpan rahasia Yayasan/ Sekolah.
  13. Jika tidak masuk kerja harus seizin atasan.

LARANGAN
  1. Dilarang meninggalkan tempat tugas tanpa izin atasan.
2.    Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat Sekolah.
3.    Dilarang menggunakan barang-barang milik Sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa izin Kepala Sekolah.

1 komentar: