Kamis, 07 Juni 2012

TUGAS DAN KEWAJIBAN PELAKSANA URUSAN ADMINISTRASI HUMAS


TUGAS

  1. Memfasilitasi dan memberdayakan Komite Sekolah sebagai perwujudan  pelibatan    masyarakat terhadap perkembangan Sekolah.
  2. Membantu merencanakan program keterlibatan stakeholders.
  3. Membina kerjasama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat.
  4. Mempromosikan sekolah.
  5. Mengkoordinasikan penelusuran tamatan.
  6. Menyelesaikan masalah-maslah Administrasi  Sekolah yang ada hubungannya dengan pemerintah setempat.
  7. Melayani tamu sekolah.
  8. Membuat layanan system informasi dan pelaporan hubungan sekolah dengan masyarakat.
  9. Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan hubungan sekolah dengan masyarakat.
KEWAJIBAN

  1. Kehadiran minimal ≥ 90%.
  2. 15 menit sebelum jam pertama harus sudah hadir di sekolah.
  3. Mentaati ketentuan jam kerja, hadir tepat waktu.
  4. Menandatangani daftar hadir/ absensi komputer.
  5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
  6. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai bidang tugasnya masing-masing.
  7. Dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif.
  8. Berpakaian yang rapi dan sopan sesuai ketentuan yang berlaku.
  9. Menaati perintah kedinasan dari atasannya.
  10. Saling menghormati sesama Pegawai dan Guru.
  11. Menjaga nama baik profesi dan Organisasi Sekolah.
  12. Dapat menyimpan rahasia Yayasan/ Sekolah.
  13. Jika tidak masuk kerja harus seizin atasan.


LARANGAN :

  1. Dilarang meninggalkan tempat tugas tanpa izin atasan.
2.    Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat Sekolah.
3.    Dilarang menggunakan barang-barang milik Sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa izin Kepala Sekolah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar