TUGAS
1.
Mewakili
Kepala Sekolah baik ke dalam maupun ke luar bila Kepala Sekolah berhalangan.
2.
Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian
kegiatan kesiswaan/ OSIS dalam rangka :
.
a. Menegakkan
disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS.
b. Pembinaan OSIS.
c. Bimbingan Penyuluhan/ Bimbingan Karier
(BP/BK).
d. Penyusunan alat penilaian.
e. Memelihara
disiplin Siswa.
f. Menyusun
Tata Tertib Siswa.
g. Mengupayakan
kesiapan belajar siswa (fisik, mental)
h. Mengelola
sistem pelaporan perkembangan siswa dan mengkoordinasikan studi lanjut.
i. Usaha Kegiatan Sekolah dan
Kesejahteraan.
j. Mengatur pelaksanaan Bimbingan
Konseling.
k. Mengatur dan mengkoordinasikan
pelaksanaan 7K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan,
Kesehatan dan Keterbukaan).
l. Mengatur dan membina program kegiatan
OSIS meliputi: Karate, Pencak Silat, Marawis, Marching Band, Paskibra,
Theater, Sastra, Seni Rupa, Muaskar dan Manggala Say Hello.
m. Mengatur pelaksanaan Kurikuler dan
Ekstra Kurikuler.
n. Menyusun dan mengatur pelaksanaan
Pemilihan Siswa Teladan Sekolah.
o. Menyelenggarakan Cerdas Cermat, Olah
Raga Prestasi, dll.
p.
Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam
kegiatan di luar sekolah.
q.
Melaksanakan pemilihan calon siswa berprestasi dan
penerima bea siswa.
r.
Menyusun dan membuat kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru
dan pelaksanaan MOS.
s.
Menyusun dan membuat jadwal Kegiatan Akhir Tahun Sekolah.
t.
Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala.
KEWAJIBAN
- Kehadiran minimal ≥ 90%.
- 15 menit sebelum jam pertama harus sudah hadir di sekolah.
- Mentaati ketentuan jam kerja, hadir tepat waktu.
- Menandatangani daftar hadir/ absensi komputer.
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
- Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai bidang tugasnya masing-masing.
- Dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif.
- Berpakaian yang rapi dan sopan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menaati perintah kedinasan dari atasannya.
- Saling menghormati sesama Pegawai dan Guru.
- Menjaga nama baik profesi dan Organisasi Sekolah.
- Dapat menyimpan rahasia Yayasan/ Sekolah.
- Jika tidak masuk kerja harus seizin atasan.
LARANGAN
- Dilarang meninggalkan tempat tugas tanpa izin atasan.
2. Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat Sekolah.
3. Dilarang menggunakan barang-barang milik Sekolah untuk kepentingan
pribadi tanpa izin Kepala Sekolah.
mana tanggung jawab nya
BalasHapus