TUGAS
- Memfasilitasi dan memberdayakan Komite Sekolah sebagai perwujudan pelibatan masyarakat terhadap perkembangan Sekolah.
- Membantu merencanakan program keterlibatan stakeholders.
- Membina kerjasama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat.
- Mempromosikan sekolah.
- Mengkoordinasikan penelusuran tamatan.
- Menyelesaikan masalah-maslah Administrasi Sekolah yang ada hubungannya dengan pemerintah setempat.
- Melayani tamu sekolah.
- Membuat layanan system informasi dan pelaporan hubungan sekolah dengan masyarakat.
- Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan hubungan sekolah dengan masyarakat.
KEWAJIBAN
- Kehadiran minimal ≥ 90%.
- 15 menit sebelum jam pertama harus sudah hadir di sekolah.
- Mentaati ketentuan jam kerja, hadir tepat waktu.
- Menandatangani daftar hadir/ absensi komputer.
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
- Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai bidang tugasnya masing-masing.
- Dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif.
- Berpakaian yang rapi dan sopan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menaati perintah kedinasan dari atasannya.
- Saling menghormati sesama Pegawai dan Guru.
- Menjaga nama baik profesi dan Organisasi Sekolah.
- Dapat menyimpan rahasia Yayasan/ Sekolah.
- Jika tidak masuk kerja harus seizin atasan.
LARANGAN :
- Dilarang meninggalkan tempat tugas tanpa izin atasan.
2.
Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat Sekolah.
3.
Dilarang menggunakan barang-barang milik Sekolah untuk kepentingan
pribadi tanpa izin Kepala Sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar