TUGAS
a.
Mewakili Kepala Sekolah baik ke dalam maupun
ke luar bila Kepala Sekolah berhalangan.
b.
Membuat Program Kerja
Humas.
c.
Memfasilitasi dan memberdayakan Komite Sekolah sebagai perwujudan pelibatan masyarakat terhadap perkembangan
Sekolah.
d.Mencarai dan
mengelola dukungan masyarakat (dana, pemikiran, moral, dan tenaga).
e.
Menyusun rencana dan program pelibatan Orang Tua Siswa
dan masyarakat dalam Kegiatan Pengembangan Sekolah.
f. Mempromosikan Sekolah kepada masyarakat.
g. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan Sekolah dengan
Dewan Sekolah.
h. Membuat dan menyusun program semua kebutuhan sekolah.
i. Melakukan koordinasi dengan semua Staf dan bertanggung
jawab untuk mewujudkan 7 K.
j.
Memberikan penjelasan tentang kebijaksanaan
sekolah, situasi dan perkembangan sekolah.
k.
Menampung saran-saran dan pendapat masyarakat
untuk memajukan Sekolah.
l.
Membantu mewujudkan pekerjaan dengan lembaga
yang berhubungan dengan usaha dan kegiatan pengabdian masyarakat.
m.
Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan
komite dan peran komite.
n. Menciptakan hubungan yang kondusif di antara warga
sekolah.
o.
Menyelenggarakan bakti sosial, karyawisata.
p.
Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan di
Sekolah (Gebyar Seni).
q.
Menyusun laporan secara berkala.
KEWAJIBAN
- Kehadiran minimal ≥ 90%.
- 15 menit sebelum jam pertama harus sudah hadir di sekolah.
- Mentaati ketentuan jam kerja, hadir tepat waktu.
- Menandatangani daftar hadir/ absensi komputer.
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
- Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai bidang tugasnya masing-masing.
- Dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif.
- Berpakaian yang rapi dan sopan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menaati perintah kedinasan dari atasannya.
- Saling menghormati sesama Pegawai dan Guru.
- Menjaga nama baik profesi dan Organisasi Sekolah.
- Dapat menyimpan rahasia Yayasan/ Sekolah.
- Jika tidak masuk kerja harus seizin atasan.
LARANGAN
- Dilarang meninggalkan tempat tugas tanpa izin atasan.
2.
Dilarang
melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat Sekolah.
3.
Dilarang
menggunakan barang-barang milik Sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa izin
Kepala Sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar