Rabu, 06 Juni 2012

TUGAS DAN KEWAJIBAN PELAKSANA URUSAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN


TUGAS

1.      Memahami pokok-pokok peraturan kepegawaian berdasarkan standar PTK.
2.      Membantu merencanakan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan.
3.      Melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian.
4.      Mengelola buku induk, administrasi DUK.
5.      Melaksanakan registrasi dan kearsipan kepegawaian.
6.      Menyiapkan format-format kepegawaian.
7.      Memproses kepangkatan, mutasi dan promosi pegawai.
8.      Menyusun laporan kepegawaian.
9.      Menyusun dan menyajikan data/ statistic kepegawaian.
10.   Membuat layanan system informasi dan pelaporan kepegawaian.
11.   Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kepegawaian.


KEWAJIBAN

  1. Kehadiran minimal ≥ 90%.
  2. 15 menit sebelum jam pertama harus sudah hadir di sekolah.
  3. Mentaati ketentuan jam kerja, hadir tepat waktu.
  4. Menandatangani daftar hadir/ absensi komputer.
  5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
  6. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai bidang tugasnya masing-masing.
  7. Dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif.
  8. Berpakaian yang rapi dan sopan sesuai ketentuan yang berlaku.
  9. Mentaati perintah kedinasan dari atasannya.
  10. Saling menghormati sesama Pegawai dan Guru.
  11. Menjaga nama baik profesi dan Organisasi Sekolah.
  12. Dapat menyimpan rahasia Yayasan/ Sekolah.
  13. Jika tidak masuk kerja harus seizin atasan.


LARANGAN :

  1. Dilarang meninggalkan tempat tugas tanpa izin atasan.
2.    Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat Sekolah.
3.    Dilarang menggunakan barang-barang milik Sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa izin Kepala Sekolah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar