I.
Kehadiran
1.
Siswa sudah hadir disekolah minimal 5
menit sebelum bel tanda berbunyi jam pelajaran pertama dimulai.
2.
Siswa yang terlambat 10 menit masuk
kelas tidak diperkenankan masuk tanpa adanya surat izin dari guru piket. (R)
3.
Siswa yang terlambat masuk 20 menit
tidak diizinkan mengikuti pelajaran pada
mata pelajaran tersebut dan kepadanya diberikan sangsi oleh guru piket. (R)
4.
Siswa/ siswi yang masuk kelas pada jam
pelajaran tertentu atau bolos pada jam
pelajaran lainya, dinyatakan alfa. (S)
5.
Siswa yang terlambat 3 x berturut-turut
dalam satu minggu akan menerima sangsi dari manajemen sekolah berupa teguran
lisan dan tertulis. (S)
6.
Siswa yang tidak hadir karena
a. Sakit;
orang tua atau keluarga harus memberitahukan kepada pihak sekolah melalui
telepon atau surat disertai surat keterang dari dokter apabila sakit 2 hari
berturut-turut. (S)
b. Berhalangan
hadir tanpa keterangan dinyatakan alpa. (S)
7.
Tidak hadir 2 hari berturut-turut atau
lebih 3 hari dari seminggu tanpa alasan yang dibenarkan menurut tata tertib
siswa akan menerima panggilan untuk disampaikan kepada orang tua. (S)
8.
Siswa tidak diperkenankan meninggalkan ruang
kelas pada saat jam pelajaran berlangsung tanpa seizing guru mata pelajaran dan
guru piket. (R)
9.
Siswa tidak diperkenankan meninggalkan
ruang kelas pada saat pergantian jam pelajaran tanpa seizing guru piket. (R)
10.
Siswa tidak diperkenankan meninggalkan
lingkungan sekolah selama KBM tanpa izin dari guru piket. (R)
11.
Siswa yang memohon izin meninggalkan
lingkungan sekolah pada saat KBM sedang berlangsung sampai dengan berakhirnya
jam pelajaran sekolah harus membawa izin guru piket dan ditandatangani kepala
sekolah dan diserahkan kembali pada guru piket pada saat siswa kembali lagi ke
sekolah pada hari berikutnya. (S)
12.
Siswa yang sengaja membolos atau keluar
kelas atau lingkungan sekolah baik atas kehendak sendiri atau ajakan siswa lain
akan dikenakan sangsi tata tertib. (S)
II.
Seragam
a.
Senin
1. Memakai
pakaian segaram batik sekolah (S)
2. Khusus
untuk Paskibra dan Perangkat Upacara Bendera lainnya memakai pakaian seragam
putih-putih. (S)
b.
Selasa
sampai dengan Jum’at :
1.
SMP Celana / maksi warna biru tua + baju
putih + kerudung putih + sepatu hitam (S)
2.
SMA Celana / maksi warna abu tua + baju
putih + kerudung putih + sepatu hitam (S)
3. Pada
jam pelajaran olah raga semua siswa / siswi diwajibkan memakai pakai seragam
olah raga sekolah. (R)
c.
Sabtu.
Seluruh siswa/siswi memakai pakaian
bebas, bersih dan rapih.
III. Model
a.
SMP
1. Kemeja
lengan panjang warna putih ukuran standar (tidak ketat dan tidak pendek) dengan
memakai atribut sekolah. (S)
2. Celana
panjang/maksi atau rok panjang warna biru tua (tidak ketat dan ukuran standar) (S)
b.
SMA
1. Kemeja
lengan panjang warna putih ukuran standar (tidak ketat dan tidak pendek) dengan
memakai atribut sekolah. (S)
2. Celana
panjang/maksi atau rok panjang warna abu
tua (tidak ketat) (S)
IV.
Keamanan dan
Ketertiban
a.
Larangan
1. Membawa
senjata tajam / tumpul dalam bentuk apapun apalagi senjata api (B)
2. Membawa
obat-obatan terlarang / Pisikotropika (B)
3. Merokok
/ membawa rokok baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah selama memakai
atribut sekolah. (B)
4. Mencorat
coret, mengotori dan merusak pasilitas sekolah (B)
5. Mengadakan
kegiatan dilingkungan sekolah di luar kegiatan KBM tanpa ada koordinasi / izin
dari pihak sekolah. (S)
6. Membawa
gambar / foto / VCD porno dan yang lainnya yang berbau pornografi. (B)
7. Tidak
diperbolehkan membawa hand phone. (S)
8. Dilarang
membawa atau menggunakan benda-benda / peralatan yang tidak ada hubungannya
dengan tugas sekolah atau KBM di sekolah. (S)
9. Siswa
putra tidak diperbolehkan memakai perhiasan selayaknya dipakai wanita (kalung,
gelang, cincin dan aksesoris lainnya). (S)
10. Siswa
putra tidak dibenarkan berambut gondrong (lebih dari 4 cm), mengecat / mewarnai
rambut / gaya yang menyerupai gang / band. (B)
11. Siswi
putri tidak diperbolehkan memakai make up / aksesoris yang berlebihan /
mengecat / mewarnai rambut. (S)
12. Siswi
tidak diperbolehkan memakai perhiasan berharga seperti, kalung, cincin, dan
gelang yang berlebihan / mencolok. (S)
13. Siswa
dan siswi tidak diperkenankan memelihara dan
mewarnai kuku. (R)
14. Siswa
putri tidak boleh memakai anting lebih dari satu pasang dan ditempatkan di
tempat yang wajar. (S)
15. Siswa/siswi
dilarang memakai jaket dan sejenisnya diwaktu pelajaran berlangsung. (R)
16. Siswa
/ siswi wajib meninggalkan kelas atau sekolah setelah KBM berlangsung. (S)
b.
Kewajiban
1. Siswa
/ siswi wajib menjaga / memelihara kebersihan ruang kelas, pasilitas dan
lingkungan sekolah. (S)
2. Siswa
/ siswi wajib memelihara norma-norma agama, adat dan kesusilaan yang berlaku di
sekolah, pesantren dan masyarakat. (S)
3. Siswa
/ siswi wajib memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan, dengan bersih
dan rapih (memakai dasi, baju dimasukan dan ikat pinggang warna gelap - putra).
(S)
4. Siswa/siswi
wajib mengikuti upacara bendera setiap
hari senin/ hari-hari lain yang diwajibkan dengan memakai seragam
lengkap. (R)
5. Siswa/siswi
diwajibkan mengikuti kegiatan-kegiatan yang diprogramkan oleh sekolah dan OSIS
(KPD ; Marching Band, Marawis, Paskibra, Theater, Qiro’at). (S)
6. Siswa
/ siswi diwajibkan menjalin ukhuwah / persaudaraan diantara sesama siswa, warga
sekolah, masyarakat dan pelajar lainnya. (R)
7. Apabila
terjadi perselisihan atau perkelahian diantara sesama siswa dan antara siswa
dengan warga sekolah lainnya harus diselesaikan secara kekeluargaan dan kepada
pihak yang berselisih wajib mematuhi apapun keputusan / kebijakan pihak sekolah
atas hal tersebut tanpa melibatkan pihak lain. (B)
V.
Ketentuan Khusus
1.
Ketua kelas memimpin doa sebelum
pelajaran pada jam pertama dimulai dan diakhir pelajaran terakhir sebelum
pulang. (R)
2.
Menyiapkan dan memberikan salam pada
setiap pergantian guru mata pelajaran. (R)
3.
Piket kelas dianjurkan sudah
menyelesaikan tugas piketnya 10 menit sebelum bel tanda masuk pada jam
pelajaran pertama dimulai dan 10 menit sesudah jam pelajaran terakhir. (S)
4.
Siswa/siswi wajib mengucapkan salam setiap
bertemu dewan guru, kepala sekolah dan seluruh civitas sekolah lainnya. (R)
5.
Siswa / siswi tidak diperkenankan
membawa makanan kedalam kelas. (S)
6.
Adminstrasi keuangan sekolah harus sudah
dilunasi paling lambat tanggal 10 setiap bulannya dan administrasi yang lainya
harus dilunasi sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan oleh sekolah. (S)
7.
Setiap hari sabtu seluruh siswa wajib
melaksanakan kebersihan sekolah dan lingkungan sekolah. (S)
8.
Sekolah tidak bertanggung jawab jika
terjadi kehilangan barang-barang milik siswa/siswi
9.
Siswa/ siswi yang membawa kendaraan
bermotor, sebelum masuk kelas, kunci kendaraanya harus dititipkan ke staff/ TU.
VI.
Sanksi-sanksi
1.
Setiap pelanggaran atas poin-poin tata
tertib di atas, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, setiap
siswa/siswi dapat dikenakan sangsi-sangsi sebagai berikut :
a.
Ringan
(R) :
-
Teguran lisan
-
Teguran tertulis
-
Tidak boleh mengikuti pelajaran
-
Bending, push up sebanyak 10 x
b.
Sedang
(S) :
-
Teguran lisan
-
Teguran tertulis
-
Tidak boleh ikut pelajaran
-
Membersihkan ruangan kelas, halaman
kelas dan WC
c.
Berat
(B) :
-
Teguran tertulis
-
Tidak boleh ikut pelajaran
-
Membersihkan seluruh ruangan kelas, seluruh
halaman sekolah, pesantren, seluruh WC.
-
Pemanggilan orang tua.
-
Sangsi administratif dikeluarkan dari
sekolah
d. Dalam hal pelanggaran ketertiban dan
keaman khusus dalam tindakan kriminal / penyalahgunaan narkoba / psikotropika
pihak sekolah berhak melimpahkan kepada pihak yang berwajib.
VII.
Pelaksana Sanksi
Sanksi kepada siswa / siswi yang
melanggar point-point tata tertib di atas, dapat diberikan oleh :
1. Kepala
sekolah
2. Wakil
kepala sekolah
3. Wali
kelas
4. Guru
piket
5. Bapak
/ ibu guru
Baik
secara perorangan atau bersama-sama.
Maruyung,
12 Juli 2010
Kepala Sekolah
SMP MANGGALA
Elim
Halimatusa’diyah, S.Ag.
Mengetahui,
Yayasan
Manggala Putera
|
H. A. Luthfi
Imron, S.HI, M.MPd
Ketua
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar