I.
PENDAHULUAN
Tata tertib dibuat dengan tujuan agar menjadi pedoman bagi guru
dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan kewajibannya selaku pengajar dan
pendidik di lembaga Pendidikan yang berada di bawah naungan Yayasan Manggala Putera
agar menjadi insan mulia demi mewujudkan generasi robbani yaitu generasi
yang senantiasa menitik beratkan segala sesuatu kepada Tuhan sang pencipta, dan
generasi yang senantiasa belajar dan mengajar.
II.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB GURU
Guru
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dengan tugas utama melaksanakan
kegiatan pembelajaran secara efektif dan efisien. Tugas dan tanggung jawab
seorang guru meliputi :
Tugas dan Tanggung
Jawab Guru tersebut antara lain :
1.
Menyusun Program Pembelajaran ( Prota, Promes, Pemetaan SK/KD, RPP
).
2.
Menyusun Silabus Pembelajaran.
3.
Melaksanakan Program Pembelajaran.
4.
Melaksanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran (Ulhar, UTS, UAS) dan
bertanggung jawab atas pencapaian target kurikulum.
5.
Mengisi daftar nilai siswa.
6.
Mengadakan pengembangan setiap bidang pembelajaran yang menjadi
tangung jawabnya.
7.
Membuat analisis hasil ulangan harian yang telah dilakukan.
8.
Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
9.
Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pembelajaran.
10.
Membuat dan menyusun lembar kerja untuk mata pelajaran yang
memerlukan lembar kerja.
11.
Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar masing-masing
siswa.
12.
Mencatat/ mengisi buku kegiatan kelas, buku jurnal kelas setiap
selesai pembelajaran.
13.
Menyelesaikan sendiri masalah siswa dalam hubungannya dengan mata
pelajaran yang diampunya.
14.
Menyampaikan kepada Wali Kelas tentang masalah-masalah siswa yang
bersifat khusus.
15.
Melaksanakan kegiatan membimbing
(pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses kegiatan belajar
mengajar.
16.
Menumbuhkembangkan sikap menghargai
karya seni.
17.
Mengikuti kegiatan pengembangan dan
pemasyarakatan kurikulum.
III.
KEWAJIBAN
Di
samping tugas dan tanggung jawab yang diembannya, guru harus menyadari bahwa
pendidikan adalah Amanah yang akan dipertanggung jawabkan kepada Allah SWT, Orang
Tua Siswa, Tanah Air, Bangsa dan Negara sehingga guru memiliki kewajiban
sebagai berikut:
1. Menjaga kode etik keguruan.
2. Menghadiri
rapat-rapat dinas yang diadakan sekolah/ Yayasan.
3.
Membimbing peserta didik seutuhnya.
4. Hadir 10 menit sebelum KBM dimulai bagi guru
dan 15 menit sebelum KBM dimulai
bagi Guru Piket, Wakasek dan Staf.
5 . Mengenakan seragam guru yang telah ditentukan
(Khusus Ibu Guru menggunakan Rok/ tidak menggunakan celana panjang pada saat mengajar
serta menggenakan jilbab resmi, bukan jilbab kaos langsungan)
a. Senin – Kamis : kemeja atau jas (baju resmi untuk
mengajar)
b. Jum’at :
Baju koko/ Taqwa
c. Sabtu :
Batik
6. Bersepatu
dan kaos kaki.
8.
Mengisi dan menandatangani daftar
hadir.
9. Masuk
dan keluar kelas tepat waktu (sesuai jam pelajaran).
10. Memberitahukan
kepada Kepala Sekolah sehari sebelumnya bila berhalangan hadir dan Menyiapkan
tugas untuk siswa.
11. Menyiapkan program pembelajaran
pada awal tahun pelajaran.
12. Menyerahkan perangkat
pembelajaran pada setiap semester dan akhir tahun
pelajaran.
13. Membantu menegakkan disiplin
sekolah.
14. Peduli terhadap kebersihan,
ketertiban, dan keindahan lingkungan sekolah.
15. Menjalin hubungan kekeluargaan
sesama warga sekolah.
16. Memiliki loyalitas dan dedikasi
yang tinggi.
17. Siap melaksanakan tugas yang
diberikan oleh Kepala sekolah.
18. Memberi laporan pelaksanaan
tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala
Sekolah.
19. Mengikuti Up-Grading guru
setiap 2 pekan sekali.
IV. TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN
a.
Kepala Sekolah
1.
Bertanggung jawab akan suksesnya program pembelajaran.
2.
Menyusun program tahunan.
3.
Kegiatan keluar : perijinan, lobbying ke tokoh.
4.
Melakukan pengawasan dan mengontrol
aktifitas Staff, Karyawan dan tenaga pendidik serta menangani semua komponen
perangkat petugas admimistrasi apabila tidak melaksanakan tugas dengan baik.
5.
Merekap, menganalisa dan membuat grafik
kehadiran Guru serta memberi penilaian/tindakan korektif terhadap hasil absensi
kehadiran Guru minimal dua Minggu sekali.
6.
Merekap, menganalisa, dan membuat grafik
kehadiran Murid serta memberikan penilaian/tindakan korektif hasil absensi Siswa yang diterima dari Guru MP
minimal dua minggu sekali.
7.
Menyerahkan laporan kepada Ketua Yayasan
secara periodik sebulan sekali.
b. Wakil Kepala
sekolah
a. Tugas wakil kepala
sekolah adalah membantu tugas Kepala Sekolah dan dalam hal tertentu, diantaranya :
1.
Membantu Kepala Sekolah dalam menyusun program tahunan.
2.
Membantu Kepala Sekolah dalam mengelola kurikulum sekolah.
3.
Membantu Kepala Sekolah untuk menertibkan administrasi.
4.
Membantu Kepala Sekolah dalam mendata inventaris.
b. mewakili Kepala Sekolah baik ke dalam maupun
ke luar bila kepala sekolah berhalangan.
Mengingat
tugas-tugas tersebut sangat komplek, maka dipandang perlu dibentuk
urusan-urusan agar tugas tersebut cepat tertanganani urusan-uusan itu meliputi
:
A.
Urusan kurikulum
- Ditangani oleh seorang guru bidang studi, yang dinilai lebih menguasahi segi tehnis edukatif.
- Ruang lingkup pekerjaannya adalah membantu kepala sekolah dalam pengurusan kegiatan proses belajar mengajar baik intrakulikuler, kokurikuler, maupun kegiatan pengembangan kemampuan guru melalui supervise dalam kerja (In service and on service training).
- Menyusun dan menjabarkan Kalender Pendidikan
- Menyusun Pembagian Tugas Guru dan Jadwal Pelajaran
- Mengatur Penyusunan PRogram Pengajaran (Program Semester, Program Satuan Pelajaran, dan Persiapan Mengajar, Penjabaran dan Penyesuaian Kurikulum)
- Mengatur pelaksanaan program penilaian Kriteria Kenaikan Kelas, Kriteria Kelulusan dan Laporan Kemajuan Belajar Siswa serta pembagian Raport dan STTB
- Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
- Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
- Mengatur Pengembangan MGMP dan Koordinator mata pelajaran
- Mengatur Mutasi Siswa
- Melaksanakan supervisi administrasi dan akademis
- Menyusun Laporan
B.
Urusan Kesiswaan
- Ditangani oleh guru BP/BK atau guru bidang studi.
- Ruang lingkup pekerjaan adalah membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan :
a.
Pembinaan OSIS.
b.
Bimbingan penyuluhan/bimbingan karier
(BP/BK).
c.
Penyusunan alat penilaian.
d.
Usaha kegiatan sekolah dan
kesejahteraan.
e.
Mengatur pelaksanaan Bimbingan Konseling
f.
Mengatur dan mengkoordinasikan
pelaksanaan 7K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan,
Kesehatan dan Kerindangan)
g.
Mengatur dan membina program kegiatan
OSIS meliputi: Kepramukaan, Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah
(UKS), Patroli Keamanan Sekolah (PKS) Paskibra
h.
Mengatur pelaksanaan Kurikuler dan
Ekstra Kurikuler.
i.
Menyusun dan mengatur pelaksanaan
pemilihan siswa teladan sekolah.
j.
Menyelenggarakan Cerdas Cermat, Olah
Raga Prestasi.
k.
Menyeleksi calon untuk diusulkan
mendapat beasiswa.
C.
Urusan hubungan dengan
masyarakat
1.
Ditangani oleh guru bidang studi yang supel dan komunikatif.
2.
Ruang lingkup pekerjaannya adalah membantu kepala sekolah dalam kegiat
a.
Memberikan penjelasan tentang
kebijaksanaan sekolah, situasi dan perkembangan sekolah.
b.
Menampung saran-saran dan pendapat
masyarakat untuk memajukan sekolah.
c.
Membantu mewujudkan pekerjaan dengan
lembaga yang berhubungan dengan usaha dan kegiatan pengabdian masyarakat.
d.
Mengatur dan mengembangkan hubungan
dengan komite dan peran komite
e.
Menyelenggarakan bakti social,
karyawisata
f.
Menyelenggarakan pameran hasil
pendidikan di sekolah (gebyar seni)
g.
Menyusun laporan
D.
Urusan tata usaha
1.
ditangani
oleh tata usaha sekolah.
2. ruang lingkup
pekerjaannya adalah membantu kepala sekolah dalam menangani pengaturan :
a.
Kepegawaian/personalia.
b.
Peralatan
pengajaran.
c.
Pememliharaan
gedung dan perlengkapan sekolah serta perpustakaan
d.
sekolah
dan keuangan.
E.
Urusan Sarana dan Prasarana
- Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar
2. Merencanakan
program pengadaannya
- Mengatur pemanfaatan Sarana Prasarana
4. Mengelola
perawatan, perbaikan dan pengisian
5. Mengatur
pembakuannya
6. Menyusun
laporan
d. Guru
BP:
1.
Merekap dan menganalisis surat-surat
Izin masuk/tidak masuk jam pelajaran dan surat izin pulang dari Staff untuk
bahan tindak lanjut dan diberi tindakan/penilaian atau kesimpulan. Secara rutin
satu minggu sekali.
2.
Berkonsultasi dengan kepala dalam
menyelesaikan permasalahan-permasalahan siswa yang kurang aktif belajar/sering
alfa.
3.
Berkoordinasi dengan Wali Kelas, Guru
Piket dan Guru MP dalam menyelesaikan masalah/problem Siswa.
d. Guru Piket:
1.
Mengabsen Siswa ke setiap Kelas dan
Guru.
2.
Melayani, menangani Siswa yang izin
masuk/izin tidak masuk.
3.
Menangani Siswa yang mengalami masalah
sakit dan lain sebagainya.
4.
Menanggulangi Guru bidang studi yang
tidak hadir dengan memberi pelajaran pada Kelas yang bersangkutan.
e. Wali Kelas
Tugas
pokok dan tanggung jawab Wali Kelas adalah membantu Kepala Sekolah dalam
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.
Menyelenggarakan administrasi kelas yang
meliputi : denah tempat duduk siswa, jadwal pelajaran, daftar piket kelas,
jurnal kelas, dan tata tertib kelas.
2.
Bertanggung jawab akan terciptanya pembelajaran yang menarik bagi siswa
3.
Membuat buku kegiatan kelas, buku jurnal kelas.
4.
Mendata dan merekapitulasi kehadiran siswa di kelasnya.
5.
Pengisian daftar kumpulan nilai siswa
(legger).
6.
Pencatatan mutasi siswa
7.
Pengisian buku laporan hasil belajar
siswa.
8.
Pembagian buku laporan hasil belajar
siswa.
9.
Mendata perkembangan fisik dan non fisik siswa dikelasnya
10. Membimbing sholat dhuha dan
muroja’ah hafalan surat pendek, hadist dan do’a di kelasnya
11. Merekap
dan menganalisis surat, surat Izin masuk/tidak masuk jam pelajaran dan surat
izin pulang untuk bahan tindak lanjut dan diberi tindakan/ penilaian atau
kesimpulan dilaksanakan minimal seminggu sekali.
12. Berkonsultasi
dengan Kepala dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi Siswa.
13. Berkoordinasi
dengan BP dan Guru MP dalam menyelesaikan masalah Siswa.
V. LARANGAN :
- Dilarang meninggalkan kelas pada waktu mengajar, tanpa seizin atasan.
- Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat sekolah.
- Mempercepat pulang siswa sebelum waktunya tanpa seizin Kasek/Wakasek.
- Melakukan Kutipan Uang kepada siswa tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan Kasek/Wakasek
- Menindak siswa di luar batas pembinaan pendidikan.
- Pada saat KBM tidak diperkenankan:
a. Menerima panggilan telepon/ mengaktifkan
HP/ SMS.
b. Berjualan atau menawarkan barang
dagangan.
c. Menyuruh siswa meninggalkan
kelas untuk keperluan lain seperti fotokopi,
memesan/ membeli makanan, dll.
d. Mengerjakan tugas lain kecuali
yang berhubungan dengan KBM.
e. Makan saat mengajar
f. Tidak merokok di dalam kelas.
TATA TERTIB PEGAWAI
SMP – SMA
MANGGALA
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEGAWAI
A. WK KURIKULUM DAN STAF
- Memberdayakan tenaga kependidikan sekolah agar mampu menyediakan dokumen dokumen kurikulum.
- Memfasilitasi guru untuk mengembangkan standar kompetensi setiap mata pelajaran.
3.
Memfasilitasi
guru untuk menyusun silabus setiap mata pelajaran
- Memfasilitasi guru untuk memilih buku sumber yang sesuai untuk setiap mata pelajaran.
- Mengarahkan tenaga kependidikan untuk menyusun rencana dan program pelaksanaan kurikulum
- Membimbing guru dalam mengembangkan dan memperbaiki proses pembelajaran
7.
Menggali
dan memobilisasi sumber daya pendidikan
8.
Mengidentifikasi
kebutuhan bagi pengembangan kurikulum lokal
9.
Mengevaluasi
pelaksanaan kurikulum
10. Membantu Kepala Sekolah dalam pembagian tugas mengajar
guru
11. Menyusun kalender pendidikan
12. Membuat jadwal pembelajaran
B. WK KESISWAAN DAN STAF
1.
Mngelola
penerimaan siswa baru
2.
Mengelola
pengembangan bakat, minat, kreatifitas dan kemampuan siswa
3.
Mengelola
sistem bimbingan dan konseling secara sistematis
4.
Memelihara
disiplin siswa
5.
Menyusun
tata tertib siswa
6.
Mengupayakan
kesiapan belajar siswa ( fisik, mental )
- Mengelola sistem pelaporan perkembangan siswa dan mengkoordinasikan studi lanjut
8.
Membina
kegiatan kesiswaan
9.
Mengelola
kegiatan ekstra kurikuler
10. Bersama pembina
OSIS dan OSIS menyusun program kegiatan kesiswaan
C. WK SARANA PRASARANA DAN STAF
1.
Mengidentifikasi
spesifikasi sarana dan prasarana sekolah
2.
Merencanakan
kebutuhan sarana prasarana sekolah
- Mengelola program perawatan preventif, pemeliharaan, dan perbaikan sarana dan prasarana sekolah
4.
Mengupayakan
ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana
5.
Mengelola
pembelian/pengadaan sarana prasarana sekolah
6.
Mengelola
administrasi sarana dan prasarana sekolah
7.
Memonitor
dan mengevaluasi pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah
8. Mengkoordinir pembuatan daftar
penambahan/pengurangan Sarana dan Prasarana Sekolah.
D. WK HUMAS DAN STAF
1. Memfasilitasi dan memberdayakan Komite Sekolah sebagai
perwujudan pelibatan masyarakat terhadap
perkembangan sekolah
2. Mencarai dan mengelola dukungan masyarakat ( dana,
pemikiran, moral, dan tenaga )
3. Menyusun rencana dan program pelibatan orang tua siswa
dan masyarakat dalam kegiatan pengembangan sekolah
4. Mempromosikan sekolah kepada masyarakat
5. Membina kerjasama dengan pemerintah setempat dan lembaga
terkait.
6. Membina hubungan yang harmonis dengan orang tua siswa
7. Menyelesaikan masalah-maslah administrasi sekolah yang ada hubungannya dengan
pemerintah setempat
E. KOORDINATOR LITBANG DAN STAF
1.
Pengemdangan Sumber Daya Manusia ( Human
resources Development)
a. Memfasilitasi
In House Training (Penyusunan Program Kerja Kepala Sekolah, Program Kerja Wakasek, RAPBS,
b. Pelatihan
dan Lokakarya
c. Seminar
Pendidikan
2.
Penelitian
a. Meneliti aktifitas sekolah (analisis SWOT)
b. Mencari alternatif pemecahan masalah
3.
Publikasi
dan Dokumentasi
a. Melaporkan hasil penelitian
b. Mendokumentasikan hasil penelitian dan segala kegiatan litbang
c. Mengelola Web Site sekolah bekerjasama dengan OSIS
F. BENDAHARA SEKOLAH
1.
Menyiapkan,
mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran pendapatan dan belanja sekolah
yang berorientasi pada program pengembangan sekolah secara transparan
2.
Menggali
sumber dana dari pemerintah, masyarakat, orang tua siswa dan sumbangan lain
yang sah
3.
Mengembangkan
kegiatan sekolah yang berorientasi pada income generating activities
4.
Mengelola
akuntasi keuangan sekolah
5.
Membuat
aplikasi dan proposal untuk mendapatkan dana dari penyandang dana
6.
Melaksanakan
pelaporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan sekolah secara akuntabel
G. TATA USAHA
1.
Melaksanakan
administrasi sekolah secara terartur dan tertib
2.
Mencatat
surat masuk dan keluar secara teratur
3.
Membuat
surat surat yang diperlukan sekolah
4.
Menyimpan
arsip surat surat dan dokumen sekolah
5.
Memngerjakan
buku induk siswa maupun pegawai sekolah
6.
Membantu
WK Sarana prasarana dalam pembelian peralatan dan perlengkapan sekolah
7.
Membantu
WK Sarana Prasarana dalam pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
H. PETUGAS KEBERSIHAN
1.
Menyusun
rencana kebutuhan peralatan kebersihan sekolah
2.
Menyusun
pembagian tugas kebersihan
3.
Membersihkan
tempat/kelas sesuai dengan tugasnya
4.
Menjaga
kebersihan sekolah dan lingkungannya
5.
Membantu
Wk Sarana prasarana dalam pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
I. PETUGAS PERPUSTAKAAN
1.
Menata
ruangan perpustakaan dengan rapi dan teratur
2.
Mendata
jumlah buku perpustakaan
3.
Merencanakan
program kegiatan perpustakaan
4.
Mendistribusikan
buku buku perpustakaan kepada para siswa
5.
Membukukan
keluar masuknya buku perpustakaan
6.
Memlihara
keutuhan dan kelengkapan buku perpustakaan
KEWAJIBAN PEGAWAI
- Mentaati ketentuan jam kerja, hadir tepat waktu.
- Menandatangani daftar hadir/ absensi komputer.
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
- Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai bidang tugasnya masing-masing.
- Dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif.
- Berpakaian yang rapi dan sopan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menaati perintah kedinasan dari atasannya.
- Saling menghormati sesama pegawai dan guru.
- Menjaga nama baik profesi dan organisasi sekolah.
- Dapat menyimpan rahasia Yayasan/ Sekolah.
- Jika tidak masuk kerja harus seizin atasan.
LARANGAN :
- Dilarang meninggalkan tempat tugas tanpa izin atasan.
2.
Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat sekolah.
3.
Dilarang menggunakan barang-barang milik sekolah untuk kepentingan
pribadi tanpa izin Kepala Sekolah.
4. Tidak
merokok.
VI. SANKSI BAGI
PELANGGAR TATA TERTIB GURU DAN
PEGAWAI
1.
Guru dan Pegawai yang tidak melaksanakan tugas 1 hari dan tidak menyertakan surat keterangan ( surat dokter
bila sakit ) akan mendapat teguran lisan atau tertulis.
2.
Guru dan Pegawai yang sakit 3 hari atau lebih harus menyertakan
surat keterangan dari dokter dan diperpanjang seiap 3 hari berikutnya.
3.
Guru dan Pegawai yang berencana izin dari tugas (izin hanya untuk
1 hari), sebelumnya minta izin langsung kepada Kepala Sekolah dengan
menyerahkan surat permohonan izin dan melampirkan tugas untuk siswa.
4.
Guru dan Pegawai yang tidak hadir pada hari pertama setelah libur
sekolah, akan mendapat teguran lisan maupun tertulis dari Kepala Sekolah, serta
harus memberikan jawaban tertulis kepada Kepala Sekolah.
5.
Guru dan Pegawai yang tidak melaksanakan tugas sesuai tupoksi,
akan mendapat teguran lisan maupun tertulis dari Kepala Sekolah.
6.
Guru dan Pegawai yang tidak mengikuti upacara bendera rutin hari
Senin/ upacara bendera hari – hari besar nasional akan mendapat teguran lisan
maupun tertulis dari Kepala Sekolah.
7.
Guru dan Pegawai yang tidak mengenakan pakaian seragam Pakaian
Dinas Harian (PDH) akan mendapat teguran lisan maupun tertulis dari Kepala
Sekolah.
8.
Guru dan Pegawai yang datang terlambat /tidak memenuhi kewajiban
jam kerja melanggar norma hukum/ HAM, serta memungut uang iuran secara ilegal
akan mendapat peringatan keras baik lisan maupun tertulis dari Kepala Sekolah.
9.
Guru dan Pegawai yang menghukum siswa-siswi secara fisik/terror
dan dinas akan mendapat teguran lisan maupun tertulis dari Kepala Sekolah.